Juli 2, 2025 2:19 am
1

Batam- Penambang liar membuat Kerusakan Lingkungan hidup , kelurahan sambau kota Batam, akibat ulah oknum Slmet yang tidak bertanggung jawab, demi mencari keuntungan Pribadi,
30 Januari 2025

Tambang pasir saat ini kian menjamur, mirisnya pemain dalam industri tambang pasir ini yaitu pelaku ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir ilegal.

Terdapat sejumlah kasus tambang pasir ilegal di berbagai daerah di kecamatan Nongsa, di mana kasus tambang pasir liar sudah terjadi sejak dahulu, di kelurahan sambau &
batu besar, Kecamatan Nongsa, Kepulauan Riau yang mengalami kerusakan akibat tambang pasir liar, hampir ada tiga titik galian pasir yang selama ini beroperasi di kelurahan batu besar, tak memiliki izin alias ilegal.

Fakta ini sangat disayangkan dikarenakan pelaku industri tambang pasir ilegal masih bisa leluasa bergerak, Lantas bagaimana sebenarnya sistem regulasi cucian tambang pasir?

Tidak hanya itu, di lokasi pencucian pasir terlihat plang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertuliskan Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM)
serta plang merah logo BP Batam, yang tertulis pasal dan larangan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa ia sangat menyangkan pemerintah dalam hal ini KLHK yang telah membiarkan mereka lelu San melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung..

Diharapkan instansi terkait dan Aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku atau oknum yang dengan sengaja melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin tersebut.

Sementara itu awak media sudah mencoba mengkonfirmasi salah satu kegiatan ilegal di Kecamatan Nongsa ke instansi seperti Ditreskrimsus Polda Kepri BP Batam , Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Kehutanan, akan tetapi sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban serta tindakan keras yang dilakukan atas kegiatan ilegal ini. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *