Juli 6, 2025 2:03 pm
IMG-20230922-WA0002

Tebingtinggi–Pengerjaan proyek rehab gedung museum dinas pendidikan Kota Tebingtinggi yang nilai anggarannya sebesar Rp.1.967.030.345,- bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019 dengan pelaksana pengerjaan CV. BIMO MITRA SAKTI dengan Kuasa Wakil direkturnya Suryanto yang sedang menjalani hukuman penjara akibat korupsi dari pengerjaan Proyek rehab Gedung Museum Kota Tebingtinggi tersebut.
Menurut Ani, Mardi, Yuni, Budi beberapa dari warga masyarakat Kota “Lemang” Tebingtinggi pada Jum’at (22/09/2023) dihadapan Genews,tv.id mendukung gerakan anti korupsi yang dilakukan oleh para aktivis LSM FORSU yang mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi agar tagih dan pratinjau kembali temuan kerugian negara dalam kasus rehab gedung museum Kota Tebingtinggi Tahun 2019 yang sampai saat ini tidak ada pengembaliannya ke negara.
Menurut sejumlah warga masyarakat inipun tentang hal kasus korupsi yang telah merugikan negara dalam proyek rehab gedung museum tersebut terkesan pihak Kejari lamban dan terasa tidak adanya penyelamatan tentang kerugian negara itu, maka kami selaku masyarakat berharap dan juga mendesak pada bapak Kajari Tebing Tinggi segera pratinjau kembali dan tangkap aktor “intelektual ” yang telah memanipulasi data Kuasa Wakil Direktur CV. BIMO MITRA SAKTI selaku pelaksana dan yang terkait dalam proyek rehab gedung museum itu, ucap sejumlah warga masyarakat Kota Tebingtinggi.
Kamipun selaku masyarakat siap turun bersama para aktivis dari LSM. FORSU untuk aksi damai di Kantor Kejari Tebing Tinggi dalam mendesak kasus korupsi yang terjadi dalam proyek rehab gedung museum tersebut, pungkas para warga masyarakat dengan berpesan Agar penegakan supremasi hukum jangan “Tajam kebawah tapi Tumpul ke atas”.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *