
Batam– Polemik Tentang Permainan Cut and Fill Yang Lagi lagi Diduga Tidak Berizin Resmi atau Lengkap termasuk Dugaan Tidak Adanya UPL, UKL, dan SPPL Masih Terus Maraj Bahkan Nyaris Tak terkontrol khusunya Di wilayah Hutan dan Bukit Kawasan Nongsa Makin Menjadi jadi
Seperti yang kami Temui di Perbukitan Wilayah Sambau persis di pinggir jalan dekat sekali dengan mapolda Kepri tampak jelas terlihat Tengah Beroperasi dan memang spesialis beraktivitas lebih aktif bahkan dari siang hingga malam hari yang Langsung Awak media Saksikan Pada Selasa, (27/05/25) Sekira Petang.
Sanksi Pidana bagi Pelaku Cut and Fill yang diduga Ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
✓✓. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.
- Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
- Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Terpantau Belasan dumptruck mengantri nyaris tanpa henti membawa tanah hasil Pemotongan ini dan menurut informasi bahwa tanah ini akan di Bawa ke Lokasi pencucian Panglong dan sebagian juga untuk hal lain yang Belum kami pastikan kemana dibawanya.
Ketika kami menanyakan terkait pemilik proyek yg diduga ilegal ini berikut Jawaban dariSumber terpercaya.
” ini Milik oknum aparat,termasuk yang didalam yang kemarin aktif juga jadi beberapa lokasi ini milik beliau ” Ujar Pria yang mengaku asli warga sambau Nongsa ini namun enggan menyebutkan namanya.
Izin cut atau pemotongan lahan adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau penggalian tanah di suatu lokasi,Jenis Nama Nama Izin yang Seharusnya ada yaitu:
- Izin Lokasi ( IL )
- Izin Lingkungan (IL )
- Izin Konstruksi ( IK )
- Rencana Pemotongan Lahan (RPL)
- Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Selain itu Seharusnya Juga Memiliki Dokumen, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Akibatnya pun terlihat jelas ada longsor longsor dan tanah diatas bukit mulai terbelah belah, Seolah mereka atau pelaku ini sangat tidak perduli dengan dampak nya.
Dampak dari kegiatan ini juga Sangat merugikan khususnya bagi masyarakat sekitar yaitu kotornya jalan dan rusaknya jalan tanah yang selama ini dilalui warga yang memang berkebun dan berusaha di area ini hal ini cukup meresahkan dan merugikan masyarakat.
Untuk itu kami Sebagai Kontrol sosial kami minta Instansi terkait, DLH, KLHK, BP Batam, dan APH Terkhusus Dirreskrimsus Polda Kepri Untuk Turun dan melakukan Sidak terhadap 2 lokasi ini. (fh)