
Tebing Tinggi – Genewstv.id
Lagi, personil SatResNarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria diduga Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, HA alias Gondrong, warga Jln.Ir.H.Djuanda Lk.II Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi, pada Rabu, (29/3/2023) pukul 01.00 WIB

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada perderan narkotika jenis sabu di Jln.Ir.H.Djuanda Lk.II Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan – Kota Tebing Tinggi, personil satresnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi sekira pukul 01.00 wib, petugas melihat pelaku yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang di maksud berada di pinggir jalan seorang diri.

selanjutnya petugas melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) kepada pelaku, dan pada saat pelaku memperlihatkan narkotika jenis sabu kepada petugas , kemudian petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,18 gram dan berat bersih (Netto) 0,64 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Club X warna putih, uang tunai berjumlah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian : 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres tebing tinggi guna melakukan proses lebih lanjut
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
HeHa – Genews tv