
Lahewa ( Nias Utara ) Kamis September 2023
Genews TV.Id
Merasa dirugikan dan pelecehan oleh Oknum Komandan Koramil 05 Lahewa ( Letda. Kav.Achamad ), Serius Jaya Nazara ( Kepala Biro Media Online GeNews Tv.Id ), Kabupaten Nias Utara, akan menempuh jalur Hukum.
Kepada Tim dari beberapa awak media, Serius Jaya Nazara menerangkan bahwa, kejadian pelecehan oleh Oknum TNI ( Komandan Korami 05 Lahewa) itu terjadi pada Hari Senin Tanggal 25 September 2023 Malam, dimana dirinya menghubungi Oknum TNI tersebut melalui telepon selulernya, untuk menerangkan kepada komandan Koramil 05 Lahewa itu, bahwa berada di wilayah hukum kecamatan Lahewa itu, hanya sebatas ikatan dinas”. Terangnya
Lanjut Kepala biro media Genews TV.id itu, merasa dirugikan atas jawaban komandan Koramil 05 itu, yang menjawab dibalik telepon selulernya dengan nada emosi bahwa beliau menyampaikan bahwa Komandan Koramil 05 Lahewa itu merasa paling berkuasa di kecamatan Lahewa. Ungkapnya
” Saya semua yang berkuasa di wilayah hukum kecamatan Lahewa dan yang tidak betul di betul betulkan”. Menirukan rekaman audio percakapan via telepon seluler mereka
” Rekaman audio yang berdurasi 3 menit tersebut, oknum TNI Letda. Kav. Achmad itu, mengatakan kepada bahwa masalah terkait Dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah Pasar Lahewa itu, tidak ada urusanmu Media atau LSM”. Tegas Komandan Koramil 05 Lahewa itu
Serius Nazara sangat menyayangkan tindakan atau perlakuan oknum TNI tersebut, yang tidak menggambarkan pelanyanan yang baik kepada insan jurnalis yang telah diatur dalam UU No.40 Tahun 1999, dan juga tidak mencerminkan perbuatan atau tindakan sebagai pimpinan Komandan Koramil di Institusi TNI dan telah mencoreng wajah institusi TNI pada Umumnya di hadapan rakyat Indonesia. Tegasnya
” Perbuatan Koramil 05 Lahewa itu merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam UU No.40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1 Tentang Kebebasan Insan Pers dalam menjalankan Tugasnya serta telah melanggar Sumpah janji Prajurit TNI Serta Etika Jabatan Sebagai Komandan 05 Lahewa”.
Lebih Lanjut Serius juga menyatakan bahwa di dalam UU No.40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Merasa dirugikan dan di lecehkan oleh Komandan 05 Lahewa itu, dengan rasal kesalnya akan menempuh jalur hukum demi menjaga Marwah baik itu Institusi TNI dan Kebebasan Insan Jurnalis. Dengan membuat laporan resmi kepada Panglima TNI.
Iya juga meminta agar Panglima TNI segera membina dan mencopot jabatan Komandan Koramil 05 Lahewa ( Letda.Kav Achmad), dan memprosesnya sesuai UU dan Aturan yang berlaku di Tubuh Tentara Nasional Indonesia
( TNI ). Harapnya,
karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Letda.Kav Achmad itu tidak mencerminkan perilaku seorang komandan di tubuh TNI yang seharusnya membantu Insan jurnalis dalam menjalankan tugasnya serta mengayomi masyarakat. Sedihnya
” kita akan melaporkan hal ini kepada Panglima TNI Cq. KSAD dan kepada Kapolri serta Polisi Militer terkait masalah ini, karena hal ini jangan sampai dibiarkan oknum TNI ini memberlakukan yang tidak baik terhadap masyarakat dan Wartawan”
Pungkasnya
Awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Koramil 05 Lahewa, namun sampai berita ini disiarkan belum bisa terkonfirmasi, awak media tetap mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Koramil 05 Lahewa dan Dandim 0213 Nias.
( MM )