Oktober 16, 2025 4:27 am
download (2)

GENEWS.TV-MK Gelar Rapat Persiapan Sidang Pemeriksaan Awal PHPU Presiden 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyiapkan sidang pemeriksaan awal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin (25/3/2024). Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang tersebut bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti Pemohon. Sidang tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (27/3/2024).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa sidang PHPU Presiden akan diputuskan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). Permohonan PHPU Presiden akan tercatat dalam e-BPRK pada hari itu juga. Sebagai hasilnya, MK berencana untuk mengumumkan putusan sidang PHPU Presiden pada 22 April 2024.

Selain itu, MK juga akan memberikan salinan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pihak Terkait, yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan, dapat mengajukan permohonan dari 25 hingga 26 Maret 2024.

RPH juga membahas kesiapan petugas pendukung PHPU Tahun 2024, terutama Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara. Saldi juga menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani akan turut serta dalam penanganan PHPU Presiden tahun ini, meskipun MK akan mempertimbangkan keberatan dari pihak terkait terhadap partisipasi Arsul sebagai hakim konstitusi yang menangani PHPU Presiden.

MK telah menerima dua permohonan PHPU Presiden, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tim Pemenangan Nasional (Timnas) kedua pasangan mendaftarkan permohonan mereka ke MK pada tanggal yang berbeda, yaitu 21 Maret 2024 dan 23 Maret 2024.

Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memprioritaskan penyelesaian PHPU Presiden dan Wakil Presiden dengan tenggat waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam e-BPRK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *