Oktober 31, 2025 5:59 am
3

Medan- Aksi nekat seorang wanita bernama Syarida (31), warga Jalan STM, Gang Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor, berakhir di balik jeruji besi.

Ia ditangkap personel Polsek Medan Baru pada Kamis (25/9/2025) pagi, setelah dilaporkan merampas handphone milik seorang pengemudi ojek online (Ojol).

Modus Pinjam HP, Lalu Kabur

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan modus tersangka cukup klasik: berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelepon, lalu kabur membawanya.

“Setelah meminjam handphone korban untuk menelepon, ia membawanya kabur,” ujar Poltak.

Kejadian bermula saat korban, Sugito (59), sedang melintas di Jalan AH Nasution, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka kemudian meminta diantar ke rumah kakaknya di Simpang Titi Kuning dengan alasan minta uang token listrik.

Setibanya di lokasi, tersangka mengubah tujuan lagi dengan alasan lupa rumah kakaknya, bahkan sempat meminjam uang Rp 30 ribu dari korban.

Belum cukup, tersangka kembali meminta diantar ke Jalan Karang Sari, Gang Bengkok, Kecamatan Medan Polonia. Di lokasi inilah ia meminjam handphone korban dengan dalih menelepon kakaknya, namun langsung kabur.

Ditangkap Setelah 3 Jam

Korban yang sadar ditipu tidak tinggal diam. Ia bersama rekan-rekan sesama Ojol mencari pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya tiga jam kemudian. Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan tersangka.

“Pelaku langsung diamankan. Handphonenya belum sempat dijual, katanya sedang dipinjam rekannya,” tambah Poltak.

Kini, Syarida harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.(To)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *