Palembang- Seorang nenek di Palembang bernama Kannut (77) dilaporkan ke polisi oleh empat anak kandungnya terkait sengketa tanah warisan. Dalam video yang beredar, nenek Kannut terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel menggunakan kursi roda, didampingi oleh kuasa hukum dan anak sulungnya.
Kepala SPKT Polda Sumsel, AKBP Gun Heryadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kannut datang ke Mapolda Sumsel bersama anak sulungnya, Ambo Tang, untuk memenuhi panggilan penyidik atas tuduhan penggelapan tanah warisan yang dilaporkan oleh empat anaknya.
Laporan tersebut dibuat pada tanggal 7 Juni 2024 oleh Effendi Sugiono, kuasa hukum pelapor. Nenek Kannut dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik serta dugaan penggelapan.
Menurut keterangan pelapor, nenek Kannut diduga menjual tanah warisan mendiang suaminya seluas 18 hektare di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, tanpa sepengetahuan para pelapor. Penjualan tersebut terjadi pada Mei 2024.