Juli 5, 2025 8:07 am
2

Deli Serdang- Kasus pencurian bahan bakar pesawat (avtur) kembali mencuat di kawasan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Setelah sebelumnya Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI AL Lantamal I Belawan berhasil membongkar sindikat pencurian avtur pada Februari 2025, kini praktik ilegal tersebut kembali terulang dan diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dari SPN Hinai Polda Sumut.

Oknum tersebut, berinisial Bripka BEJ, diamankan oleh tim gabungan pada Sabtu dini hari, 26 April 2025 sekitar pukul 01.00–02.00 WIB, di Jalan Sungai Batang Nibung, Gang Pancing, Desa Pantai Labu Pekan. Dalam penangkapan itu, turut disita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam pencurian avtur, antara lain:

1 unit mobil Mitsubishi L300 hitam (BK 8862 TQ)

1 unit Honda CR-V (BK 1895 JO)

1 unit sepeda motor Honda Vario merah

1 unit mesin pompa air dan selang penyedot

4 jerigen kosong dan 1 jerigen berisi avtur

Bersama Bripka BEJ, turut disebutkan beberapa nama lain yang terlibat dalam komplotan tersebut, yakni Fahmi, Habib (32), dan Sardi (25) selaku pemilik sekaligus penjaga rumah lokasi penyimpanan. Ketiganya hingga kini masih berstatus buron. Modus operandi yang digunakan cukup canggih dan berani: para pelaku diduga melubangi pipa bawah laut yang menyalurkan avtur milik Pertamina, lalu memasang selang khusus untuk menyedot langsung ke tangki penampungan ilegal yang mereka siapkan di sebuah rumah dekat Benteng Sungai Batang Nibung, Pantai Labu.

Kejahatan tersebut disinyalir telah berlangsung sejak Februari hingga April 2025 dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar. Modus pencurian tersebut disebut dilakukan secara sistematis saat kapal pengangkut avtur bersandar untuk distribusi ke Bandara Internasional Kualanamu.

Usai penangkapan, Bripka BEJ sempat diamankan di Polsek Pantai Labu sebelum dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang. Namun, seiring berjalannya waktu, proses hukum atas kasus ini menuai tanda tanya besar. Hingga 1 Juli 2025, atau lebih dari dua bulan sejak penangkapan, perkembangan kasus terkesan jalan di tempat, bahkan terindikasi “disenyapkan”. Kuat dugaan terjadi pengaburan kronologi serta penghilangan barang bukti.

Tim awak media yang berusaha mengonfirmasi perkembangan penyidikan kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Riqky Akbar, S.I.K, tidak mendapat respons baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Mirisnya lagi, hasil investigasi di lapangan menunjukkan dua barang bukti penting, yakni Honda CR-V dan sepeda motor Honda Vario merah, tidak lagi terlihat berada di Mako Polresta Deli Serdang.

Ketertutupan informasi dan dugaan penghilangan barang bukti ini memicu spekulasi publik akan adanya perlindungan terhadap pelaku dari internal aparat. Beberapa pihak pun mulai mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini, terlebih karena melibatkan institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan kejahatan.

Tim media menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyeret para pelaku ke meja hijau. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi tuntutan publik demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumut.

Reporter: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *