
Simak kasusnya berikut ini…
Nias, Sabtu 21 Oktober 2023
Salah seorang oknum wartawan Wartawan Nias Utara Berinisial F.Z, yang berdomisili di kabupaten Nias Utara, Diduga Pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 45 Ayat 3 Tahun 2016 Terkait ” Penghina’an dan Pencemaran Nama Baik”
Kepada awak media ini, Serius jaya Nazara ( Pelapor ) Saat melaksanakan Konfence Pers di Mapolres Nias setelah menghadiri undangan dari penyidik Reskrim Polres Nias ( Jumat 20/10/2023), menyampaikan bahwa dirinya “Benar” telah melaporkan salah seorang Oknum Wartawan Nias Utara yang berinisial F. Z ke APH. Terangnya
” Dengan saya melakukan Konferensi pers ini, saya menyampaikan bahwa Benar telah melaporkan Oknum Wartawan yang berinisial F.Z ke Pihak Penegak Hukum ( Polres Nias ), dan kehadirannya pada hari ini, menghadiri undangan penyidik, dalam tahapan Penyelidikan oleh APH pada laporan Dumas yang telah sampaikan beberapa waktu yang lalu, dimana saat ini, kasus tersebut”.
Ketua Ormas ” LIBAS ” itu juga menyampaikan Apresiasi dan mengatensi, atas kerja keras pihak aparat penegak hukum ( Polres Nias), yang telah Menindaklanjuti laporannya
” Saya juga mengapresiasi dan mengatensi kerja keras pihak Aparat Penegak Hukum ( Polres Nias), yang telah menindaklanjuti laporan Dumas Saya Atas Nama Ormas LIBAS Kepulauan Nias, dan hal ini membuktikan bahwa penegak hukum telah menjadi melaksanakan tugasnya sesuai SOP, Profesional dan Proposional sesuai Tupoksinya”. Ucapnya

Serius Jaya juga meminta penegak hukum, agar menempatkan Hukum itu diatas segalanya dan produk hukum itu di jalankan sesuai fungsinya serta menjalankan Segala sanksi hukum yang termuat didalamnya, agar hukum itu tidak tinggal nama aja, sedangkan pada realitanya tidak di terapkan kepada pelanggarnya. Pungkasnya
Untuk keseimbangan pemberitaan
Awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kapolres nias via Kaur Humas Polres Nias, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polres Nias, dan saat ini sedang dilakukan tahapan penyelidikan dengan
Sprindik Nomor : SP- Lidik/610/X/ RES.2.5/ 2023. Tanggal 12 Oktober 2023.
Awak media mencoba mengkonfirmasi juga kepada terlapor oknum wartawan tersebut via telpon seluler 0812-8020-XXXX, Namun sampai berita ini di siarkan belum bisa terkonfirmasi.
( Tim )