Januari 23, 2026 4:02 pm
2

Belawan– Dalam rangka pencegahan dan penindakan kejahatan jalanan berupa tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta antisipasi aksi tawuran, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan Patroli Presisi guna menciptakan area publik yang aman dan nyaman di wilayah hukumnya.
sabtu 17/1/2026

Patroli tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Pada saat pelaksanaan Patroli Kota, personil Samapta Polres Pelabuhan Belawan menemukan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli/lawa-lawa) di Jalan Raya Pelabuhan. Petugas kemudian mengamankan satu orang pelaku berinisial Rehan (23), warga Belawan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) pecahan Rp2.000,- dan Rp1.000,- yang diduga hasil pungli.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, diketahui bahwa pelaku terakhir menggunakan narkotika jenis sabu pada pagi hari. Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif (+) mengkonsumsi narkotika.

Seluruh rangkaian kegiatan patroli berjalan dengan lancar, situasi terpantau aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.
(To)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *