Juli 7, 2025 7:15 pm
5
  1. Pelantikan Jumat 22 Maret 2024 melanggar aturan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024
  2. Pelantikan Jumat 22 Maret 2024 Terindikasi adanya unsur Politik dalam Pilkada Kabupaten OKU Selatan
  3. Pelantikan Jumat 22 Maret 2024 Terkesan Asal Asalan dan tidak Profesional Karena setelah Pelantikan masih bisa berubah ubah Posisi Jabatan dimaksud oleh BKPSDM
  4. Para Pejabat yang dilantik per tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan saat ini (Tanggal 16 Mei 2024) belum menerima Surat Keputusan (SK) Sebagaimana Dasar dari menjalankan amanah Jabatan tersebut
  5. Pelantikan Jumat 22 Maret 2024, Kemungkinan Rencana BKPSDM akan membuat Surat Keputusan (SK) tanggal sebelum dilaksanakan Pelantikan tersebut, terkesan dipaksakan dan melanggar aturan yang dapat mempengaruhi Pilkada Kabupaten OKU Selatan

Dari informasi diatas sebaiknya BKPSDM membatalkan Pelantikan tersebut seperti Kabupaten/Kota lainnya (Kab. Muratara, Kab. Sidoarjo, Kota Pematang Siantar dan Kab/Kota lainnya) agar Pilkada Kab. OKU Selatan berjalan dengan Demokrasi, Damai, Jujur dan Para Pejabat tidak ditekan dalam Pilkada agar dapat Fokus melayani masyarakat OKU Selatan.

Kepada Media Pers dan Seluruh Masyarakat OKU Selatan mari bersama-sama menanyakan dan mengawasi hal tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jika hal BKPSDM memaksakan membuat Surat Keputusan (SK) tanggal sebelum tanggal 22 Maret 2024 berarti Pelantikan tersebut Sangat dipaksakan, agar kita bersama melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Reporter.andi Saputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *