Palangka Raya- Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Klien Anak dilaksanakan di Aula Bapas Palangka Raya. Rabu (21/01/2026).
Sidang TPP Anak ini dilaksanakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan Anak untuk diupayakan penyelesaian perkara melalui diversi, demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi Anak.
Sidang TPP Anak ini bertujuan untuk menilai secara komprehensif kondisi Anak, meliputi latar belakang keluarga, lingkungan sosial, tingkat risiko, serta potensi pembinaan dan reintegrasi sosial.
Hasil sidang menjadi dasar rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung penerapan pendekatan keadilan restoratif.
Pada kesempatan Sidang TPP kali ini juga turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Tubagus Chaidir sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan dan sinergi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya penanganan perkara Anak.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus menyampaikan bahwa dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi semakin strategis.
“Diversi dipandang sebagai langkah krusial yang harus dioptimalkan, tidak hanya sebagai kewajiban normatif, tetapi sebagai wujud nyata perlindungan hak Anak dan implementasi pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP Anak ini, diharapkan setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi masa depan Anak serta sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Gito