Serdang Bedagai- Menerima pengaduan dari masyarakat Dusun III, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, terkait pembangunan jalan rabat beton di dusun tersebut. Pekerjaan proyek sepanjang sekitar 300 meter dengan lebar 2,5 meter itu bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 dan dikerjakan pada November 2024.
Hasil pengecekan awak media di lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang belum mencapai sembilan bulan sudah mengalami kerusakan. Jalan rabat beton tampak pecah-pecah dan batu kerikil mulai berserakan.
Awak media telah dua kali mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Sei Rejo, namun yang bersangkutan tidak pernah berada di kantor desa. Saat dihubungi melalui WhatsApp, kades juga tidak merespons. Media bermaksud meminta klarifikasi mengenai besaran anggaran Dana Desa serta waktu dan durasi pelaksanaan pekerjaan. Menurut keterangan warga, pembangunan rabat beton tersebut menelan biaya sekitar Rp260 juta.
Karena sulitnya bertemu kepala desa, awak media meminta keterangan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, Ketua BPD mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan fisik Dana Desa, kecuali sebatas memberikan tanda tangan. Ia menyarankan agar media menanyakan langsung kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau kaur pembangunan.
Saat awak media mendatangi kantor desa untuk menemui TPK, Kaur Desa menyampaikan bahwa di Desa Sei Rejo tidak ada kaur pembangunan, melainkan hanya Kaur Kesra dan Pelayanan Desa bernama Ibu Indah.
Salah seorang Ketua Koordinator LSM Hukum LP3H Kabupaten Serdang Bedagai meminta kepada Unit Tipikor Polres Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Sei Rejo, khususnya terkait penggunaan material yang diduga tidak sesuai anggaran.
Masyarakat Desa Sei Rejo berharap kasus ini dapat diusut tuntas sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang transparansi dan akuntabilitas. (sp)