Juli 6, 2025 4:19 pm
IMG-20240416-WA0011

Medan Marelan-  Pembangunan tanki timbun diduga tanpa papan nama perusahaan dan izin PBG  tanki timbun di Jalan Titi Pahlawan No. 888, Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Marelan dipertanyakan dan bakal ancam keselamatan masyarakat padat penduduk sekitar, Selasa (16/4/2024).

Berdasarkan pantauan awak tim Aliansi Wartawan Media Independen (ALAMI) dilapangan tersebut, perusahaan tanpa papan nama sedang melakukan pelaksanaan pembangunan tanki timbun diduga tidak memenuhi  Standarisasi dari PT Pertamina yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertahanan No. 8 Tahun 2019, yaitu:

  1. Pendam simpan paling sedikit kapasitas 15000/15 (lima belas per lima belas) ton.
  2. Ketebalan tangki.
  3. Tangki timbun dianjurkan menggunakan peralatan yang sudah beredar di Indonesia dan penggunaannya sudah mendapat izin usaha dari Dinas Pertambangan.
  4. Bahan tangki dari plat baja yang dapat dilas dengan baik, mengandung tidak lebih dari 0,02% karbon, 0,06% sulfur, atau 0,0605 phosphor.
  5. Selain plat baja, bahan tangki memungkinkan terbuat dari serat plastik yang dipertebal atau material lain yang didesain, difabrikasi, dan diuji berdasarkan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tangki dilengkapi dengan manhole berdiameter paling kecil 8 inchi, harus berdinding ganda untuk pelindung dengan tujuan jika terjadi kebocoran BBM tetap di lokasi tersebut, terbuat dari bahan lembaran HDPE sebagai Geomembran, serat plastik yang dipertebal, atau material lain yang didesain, difabrikasi, dan diuji berdasarkan standar dan ketentuan perundang-undangan.
  7. Tangki dapat berbentuk silinder panjang dengan dibuat memanjang ke atas, dibentuk sesuai dengan gambar konstruksi dan dipres, serta tidak dibenarkan dibentuk dengan beberapa segmen datar, kemudian plat datar dibentuk dengan cara dirol sehingga merupakan Tembereng.
  8. Pipa hawa (vapor velve) berdiameter 2 inci, tinggi 4 meter, dengan saringan gas untuk solar dan PV valve untuk bensin atau High Grade Gasoline.
  9. Pipa penyalur berdiameter paling kecil 2 inci untuk mengembalikan uap BBM ke mobil tangki.
  10. Pipa curah (discharged pipe) berdiameter 3 inci atau 4 inchi untuk setiap tangki lengkap dengan saringan dan quick coupling atau tide seal yang di ditempatkan di dalam tempat lubang.
  11. Sebuah dip pipa berdiameter 1,25 inchi dan gas pipa penghubung 2,0 inchi lengkap dengan rumah tongkat ukur. Pipa untuk tongkat ukur diletakan 10 cm dari dasar tangki.
  12. Pipa hisap atau pipa tekan thermoplastic dilengkapi katup buka, katup segitiga, dan katup datar.
  13. Tangki dan pompa, serta kanopi masing-masing dilengkapi kabel pentanahan (grounding cable) menggunakan kabel tembaga lilit BC 25 dan titik arde harus mencapai permukaan tanah.
  14. Tangki dihubungkan lempengan plat tebal 6 mm untuk jepitan arde dari mobil tangki.
  15. Seluruh tangki harus dilindungi dari kemungkinan terjadinya korosi dengan pelapis dan harus diuji dengan standar yang berlaku.

standar K3 kini menjadi perhatian publik demi keselamatan warga bila terjadi musibah kebakaran.

Saat dihubungi melalui WhatsApp selulernya terkait izin yang dikeluarkan, Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Saat dilokasi Tim ALAMI mewawancarai salah seorang warga sekitar.yang tidak mau namanya dipublikasikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tanki timbun yang diperuntukan untuk BBM selayaknya memiliki izin dulu. 

Ditambah lagi, pihak pengelola tanki timbun wajib melaksanakan perawatan rutin terhadap fasilitas infrastruktur tanki timbun sesuai standar yang ditetapkan agar tidak mengancam keselamatan jiwa masyarakat sekitar.
(to.tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *