Juli 2, 2025 10:58 am
IMG-20221110-WA0029

KAMPAR ( RIAU )— Genewstv.id
Masalah lingkungan hidup saat ini semakin banyak dan penting untuk segera dicari solusinya. Ini terbukti dengan banyaknya diskusi publik tentang hal ini, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RPPLH ) Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama lantai 3 Kantor Bupati Kamis (10 / 11/2022).

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar ( Ir. Aliman Makmur, S.Ip.,Hd ) sebagai pembuka acara. Mengawali sambutannya, mengingatkan bahwa forum ini sangat penting untuk bersama, khususnya untuk Kabupaten Kampar karena dalam memenuhi amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dalam Pasal 10 Ayat (1)

Kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan penyusunan dokumen yang semakin bagus sehingga permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Kampar dapat teratasi dan akhirnya berdampak pada pembangunan yang berkelanjutan.

Hal yang sangat penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Kampar yang harus di minimalisir yaitu

  1. perubahan penggunaan lahan/tutupan hutan
  2. Kebakaran Lahan dan Hutan
  3. Aktifitas galian C tanpa izin
  4. Kerusakan lahan akibat lahan akibat galian batuan dan
  5. Kerusakan ekosistem gambut.

Hal hal tersebut harus dikelola dan dikendalikan dengan baik agar kualitas dan fungsi lingkungan hidup berada pada kondisi Optimum.

“Mudah-mudahan nanti penyusunan dokumennya semakin bagus sehingga kita bisa melakukan  pembangunan berkelanjutan  . Kita membangun, memperbaiki, dll, tapi tetap di konsep pendekatannya adalah alam. Lingkungan kita baik, buang sampah juga tidak boleh sembarangan dan pengurangan sampah plastik. Jangan sampai kita punya lingkungan yang ternyata tidak ada airnya. Kita ingin Sumber Daya Alam tetap bagus sepanjang waktu. harus kita jaga. Ke depan kita juga harus mengedukasi masyarakat, baik mengenai masalah pembuangan limbah dan sampah. Ini harus kita tata bareng,” lanjut nya

Kabid Tata Lingkungan ( Agustiyardi, ST.,M.Si ) dalam laporan nya sebagai Ketua Pelaksana kegiatan mengatakan bahwa RPPLH sendiri disusun sebagai bentuk perlindungan pengelolaan lingkungan. RPPLH akan dijadikan dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) serta akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut.

“Tujuan Launching SIPERLING ini adalah suatu Aplikasi Innovasi yang akan dilakukan untuk meningkatkan penanganan percepatan pengurusan Persetujuan Lingkungan di Kabupaten Kampar yaitu membentuk ruang Konsultasi Digital.

“Diharapkan nantinya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kabupaten Kampar dapat memberikan bantuan berupa data dan informasi yang diperlukan oleh tim penyusun RPPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar,” urai Kabid.

Nara sumber dalam kegiatan  rencana penyusunan RPPLH Kabupaten Kampar tersebut yaitu Dr. Ardinis Arba’in dari Universitas Andalas, Zuchri Abdi, S.Si.,M.Sc ( Kasubid Fasilitas Integritas Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion P3E Sumatera ) dan Ibrahim Aji Pardede ( Analisis Lingkungan Hidup P3E Sumatera ).

Terbentuk nya Aplikasi SIPERLING ini atas Inisiasi Kepala Bidang Tata Lingkungan yang juga merupakan Proyek perubahan pada Diklat kepemimpinan Administrator pada PPSDM Reginal Bukit Tinggi.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas LH, Sekda Kampar, Ketua DPRD beserta anggota Para Camat, Ninik Mamak, LSM dan para undangan lain nya.

f.a—genewstv.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *