
Medan- Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, untuk umum dikenakan tarif sebesar Rp 5.000. Sementara mahasiswa, pelajar, lansia dan disabilitas dikenakan tarif sebesar Rp 3.000.
Iswar mengatakan, tarif ini berlaku selama 75 menit. Sehingga, apabila ada penumpang yang hendak melakukan perjalanan transit, itu tidak akan dikenakan tarif kembali.
“Sesuai dengan keputusan Walikota Medan nomor 550/16.A tentang Tarif Angkutan Perkotaan dengan skema pembayaran yang bersumber dari APBD Kota Medan tertanggal 30 Desember 2024 menyatakan bahwa, menetapkan tarif angkutan perkotaan dengan rincian. Penumpang umum sebesar Rp 5.000 dan untuk pelajar, lansia, mahasiswa dan disabilitas Rp 3.000,”terangnya, Senin (30/12/2024).
Dikatakannya, seharusnya sekali pelajaran sudah dikenakan tarif. Namun, karena belum sempurnanya pelayanan dan halte bus listrik, maka saat ini dikenakan tarif untuk satu kali perjalanan dengan waktu 75 menit.
“Untuk itu, perjalanan yang masih di bawah 75 menit, untuk perjalanan keduanya masih Rp 0. Misal, penumpang jalan menggunakan bus listrik dari Amplas ketika naik itu Tap menggunakan kartu E-money sebesar Rp 5.000, kemudian, turun di Stasiun Lapangan Merdeka dan Naik bus listrik kedua ke Belawan itu sudah otomatis ketika di Tap kedua maka tidak dikenakan tarif kembali alias Rp 0,”terangnya.
Selain itu, kata Iswar, per 1 Januar 2025, masyarakat yang hendak naik bus listrik hanya bisa menggunakan satu kartu untuk satu orang.
“Jadi kalau sekarang masih bisa anak-anak gak perlu pakai E-money cukup ibunya saja, nah kalau per 1 Januari 2025, satu kartu untuk satu orang yang boleh naik bus listrik,” jelasnya.
Untuk Lansia, Pelajar, Mahasiswa dan Disabilitas itu harus mendaftar terlebih dahulu ke setiap koridor agar mendapat potongan harga menjadi Rp 3.000.
“Nantinya ada 10 titik untuk kategori tersebut yang mau mendapat potongan tarif bus listrik menjadi Rp 3.000. Pastinya setiap koridor itu ada tempat pendaftaran,” ucapnya. (T/Red)