November 30, 2025 10:44 am
-bea-cukai-musnahkan

Lampung Tengah-Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa, 25 Juni 2024. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandar Lampung selama periode 2023-2024.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, puluhan juta batang rokok ilegal ini didapat dari operasi penindakan terhadap sarana pengangkut dan operasi pasar yang dilakukan di tempat eceran di Provinsi Lampung. Total terdapat 346 penindakan pada tahun 2023 dan 65 penindakan pada tahun 2024.

Keseluruhan barang diperkirakan bernilai Rp48,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp39 miliar. “Kami terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk hasil tembakau di wilayah Lampung, yang selaras dengan program pemerintah. Pemusnahan ini juga merupakan bentuk transparansi kami dalam menindaklanjuti barang-barang hasil penindakan,” kata Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *