
foto;VIVA.co.id/Andrew Tito
Bekasi-Seorang pencuri sepeda motor yang mengancam dengan senjata api saat dikepung oleh warga di Pondok Gede, Kota Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria tersebut menggunakan inisial S. Kapolsek Pondok Gede, Komisaris Polisi Dwi Haribow, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berlapis, yang dapat menghadapkan pelaku pada ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
“Kasus ini melibatkan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal,” katanya pada hari Senin, 20 Mei 2024. Dwi menjelaskan bahwa awalnya S, bersama dengan rekannya yang masih buron, A, berencana mencuri sepeda motor milik korban bernama Nayla di Jalan Kemang Sari, Jatibening Baru, Pondok Gede.
Meskipun pelaku berhasil mencuri motor korban, rencana mereka tercium oleh pemilik toko. “Ketika dikejar, pelaku sempat menembakkan senjata api ke udara dua kali,” tambahnya. Namun, upaya pelarian pelaku terhenti ketika dia menabrak sepeda motor lain di Jalan H. Gering, yang menyebabkan dia terjatuh.
Ketika dikepung oleh warga, pelaku bahkan mengancam warga dengan senjata api. “Meskipun berusaha mencuri sepeda motor lagi, upaya pelaku gagal sehingga dia melarikan diri ke gang buntu dan akhirnya ditangkap. Sementara rekannya, A, masih dalam pencarian,” tambahnya.
Saat penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor korban, satu senjata rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru 9 mm, dan beberapa barang pribadi lainnya. Sebelumnya, kejadian itu menjadi viral di media sosial, di mana seorang pria yang dikerumuni oleh warga di Rawa Bacang, Pondok Melati, Kota Bekasi, terlihat panik karena dituduh sebagai pencuri sepeda motor yang tengah mengancam dengan senjata api.