Januari 28, 2026 3:07 am
kapolres-ponorogo

Ponorogo-Setelah melanjutkan penyelidikan intensif dan melakukan uji forensik serta reka ulang di lokasi kejadian, Polres Ponorogo mengidentifikasi empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan yang sebelumnya direkayasa sebagai kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan lima tersangka secara keseluruhan. Salah satu pelaku utama telah ditangkap dan ditahan atas kasus pembunuhan tersebut. Sementara itu, empat tersangka lainnya yang sebelumnya menjadi saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam upaya merekayasa informasi bahwa korban meninggal akibat kecelakaan.

Anton menjelaskan bahwa keempat tersangka baru ini, dengan inisial AG, DN, MKA, dan satu lagi yang masih di bawah umur, terlibat dalam menyajikan informasi palsu kepada keluarga korban terkait penyebab kematian korban. Mereka dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang penghalang keadilan dalam hukum pidana.

Berbeda dengan pelaku utama yang langsung ditahan, keempat tersangka ini tidak langsung ditahan namun diwajibkan untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan kejanggalan terkait penyebab kematian korban, setelah sebelumnya pelaku dan saksi menyatakan bahwa korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *