November 12, 2025 10:56 pm
WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.39.37

Tebingtinggi|Genewstv.id
Terkait adanya pengaduan kembali dari Bapak Poniman orang tua dari Indah Puspita Utami (24) salah satu karyawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.206.183 di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota (Simpang Rambung) Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap di daerah Kuala Bali Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu 4 Oktober malam sekitar pukul 21:00 Wib oleh personil Reskrim Polrest Tebing Tinggi kini berbuntut panjang pada laporan ke Dinas Tenagakerjaan serta mengadunya Bapak Poniman ke Komisi III DPRD Tebing Tinggi akan hak-hak putrinya tersebut yang diduga kuat dimanipulasi segala tentang administrasi ketenagakerjaannya serta berbagai konsep yang menjerat Indah Puspita Utami (24) sehingga sampai saat ini terkurung dalam jeruji besi tahanan wanita Lapas Tebing Tinggi.

Kedatangan Andar Hutagalung,S.H M.H (Ketua Komisi III) serta Ogamota Hulu,S.H M.H yang membidangi ketenagakerjaan ini ke SPBU 14.206.183 Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi pada Senin 10 November 2025 sekitar pukul 10:00 Wib bersama Maniar Duma Ulina Silitonga selaku Kabid Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan jajarannya juga tidak di hadiri oleh perwakilan (Kepercayaan) pengusaha SPBU tersebut sehingga entah apa yang akan didapat dari penjelasan seorang pengawas saja dan diduga ada yang ditutup-tutupi dari dilema keadministrasian tenaga kerja dalam lingkungan SPBU 14.206.183 Simpang Rambung yang penuh “Misteri” dalam tatanan akan hak-hak karyawannya.

Andar Hutagalung.S.H M.H saat keluar dari ruang management SPBU 14.206.183 Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi Senin 10 November 2025 pada pukul 11: 20 dengan didampingi Ogamota Hulu,S.H M.H dan Kabid Ketenagakerjaan Maniar Duma Ulina Silitonga dan para stafnya kepada sejumlah Awak Media mengatakan ketidak puasannya yang datang berkunjung hanya dihadiri oleh pengawas yang tak bisa menjawab apa pertanyaan dari Komisi III DPRD Tebing Tinggi tentang dan sampai mana keterkaitan dari ketenagakerjaan di SPBU 14.206.183 Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi kepada Dinas terkait khusunya Disnaker setempat.
Dan dalam waktu dekat ini Komisi III DPRD Tebing Tinggi akan merapatkan permasalahan ini lalu memanggil pihak SPBU dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang terbuka untuk umum,tegas Ketua Komisi III DPRD Tebing Tinggi dengan nada kecewa.

Begitu juga masih banyaknya pemutus hubungan kerja sepihak dengan konsep mencari kesalahan yang sering dialami para tenaga kerja tanpa terkecuali dalam lingkungan SPBU di Kota Tebing Tinggi ini,Awak Media juga mempertanyakan langsung pada Maniar Duma Ulina Silitonga selaku Kabid Ketenagakerjaan Pemko Tebing Tinggi tetapi selalu tidak dapat memberi keterangan pada para Awak Media apalagi fasilitator di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi dari pihak korban terkait ketenagakerjaan selalu diarahkan ke Disnaker Provinsi dari dulu sampai sekarang oleh Kabid Ketenagakerjaan tersebut.

Melalui sejumlah Media Bapak Poniman dan Keluarga Indah Puspita Utami sangat memberikan apresiasi kepada DPRD Tebing Tinggi khususnya pada Komisi III yang dipimpin oleh Pak Andar Hutagalung,S.H M.H ,ucap Poniman dengan mata yang berkaca-kaca guna mencari keadilan untuk putrinya yang saat ini yang diduga kuat jadi korban konsep “Kong Kali Kong”.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *