Nganjuk -Gnewstv.id Larangan untuk memberi uang atau bantuan di lampu merah pada anjal, gepeng dan pengemis (anjal gepeng), sudah diatur perda. Nomer 8 Tahun2013 .Ternyata di lapangan masih marak perilaku berbelas asih pada warga yang kekurangan di lampu merah. Bukan niat baiknya yang dihalangi, namun posisi lampu merah dimana transaksi kemanusiaan itu dilakukan, berdampak menciptakan keruwetan jalan dan kemacetan.
Kondisi itu memicu kekesalan banyak pihak. Salah satunya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPRI Kabupaten Nganjuk Joko Siswanto . Ketua Nahkoda LPRI Nganjuk ini mengaku heran dengan lemahnya upaya Satpol PP sebagai penegak perda larangan memberi di lampu merah, menindak para pelanggar.
“Jangan cuma PKL yang jualan di trotoar saja ditertibkan, anjal gepeng di lampu merah juga harus ditertibkan. Jelas mengganggu ketertiban para anjal dan gepeng di lampu merah itu ,” tandas joko siswanto.
Menurut Nahkoda LPRI Nganjuk ini, tindakan penertiban terhadap anjal dan gepeng harus dua arah. Selain menertibkan anjal dan gepeng sendiri, Satpol PP juga harus menindak para pemberi bantuan. Karena peminta dan pemberi, keduanya berperan sama dalam transaksi kemanusiaan yang memicu keruwetan dan kemacetan di jalan itu.
” Dari segi tata kelola kota, Perda ini perlu didukung oleh kesadaran masyarakat. Kendati Satpol PP sebenarnya memiliki daya tekan dengan sanksi tipiring terhadap para pelanggar perda.
Joko mengimbuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Satpol PP untuk terus aktif mengawasi dan melakukan penindakan jika masih ada pengguna jalan yang memberikan uang kepada anak-anak di lampu merah.

“Artinya untuk Perda ini, saya minta kepada OPD terkait supaya lebih tegas. Pengendara tidak boleh lagi memberikan uang kepada mereka karena pemberi dan penerima punya sanksi,” tegasnya.
Menurut pria asli Nganjuk ini , beberapa waktu terakhir pihaknya sering menjumpai anak jalanan dan yang masih beraktivitas di lampu merah. Menurutnya kota tanjunganom dan nganjuk sebagai wajah Ibu Kabupaten Nganjuk , akan malu ketika ada tamu dari luar daerah, menyaksikan banyaknya anjal dan gepeng di kota maupun di wilayah kecamatan Tanjunganom.
“ Saya masih sering temui anjal dan gepeng di lampu merah. Kecamatan tanjunganom di jl . a Yani dan seputaran lampu merah yang berada di kota Nganjuk sebagai warga juga saya sebagai kontrol sosial kita patut malu kalau tamu-tamu dari luar melihat itu. Mari kita sama tegakkan Perda. Bukan rasa kemanusiaannya yang dilarang, tapi lokasi pemberian di lampu merah itu yang tidak benar. Lagipula berdonasi tepat sasaran dengan mencari warga yang memang kesusahan itu lebih baik ,” pungkasnya.
Reporter : Gendro