
Pengemudi Taksi Ditusuk saat Menjemput Penumpang Dua Tersangka Ditangkap
Jakarta-Peristiwa itu terjadi setelah kedua pria tersebut memesan layanan taksi online yang dikemudikan oleh SL, dan korban menjemput keduanya di lokasi kejadian. Kedua pria tersebut kini menjadi tersangka dan menghadapi ancaman hukuman penjara yang panjang.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman, menjelaskan bahwa korban, seorang pengemudi taksi online, menerima pesanan melalui aplikasi untuk menjemput di titik penjemputan yang dipesan oleh seseorang. Setelah mobil korban tiba di titik penjemputan, kedua tersangka langsung masuk ke dalam kendaraan, duduk di kursi belakang untuk melancarkan aksi mereka.
Billy menjelaskan bahwa korban kemudian mengemudikan mobilnya menuju tujuan pesanan tersangka. Saat berada di kawasan Perumahan Taman Alfa Indah, salah satu tersangka, ST, meminta korban untuk berhenti dengan alasan ingin buang air kecil.
“Ketika mobil korban berhenti di Perumahan Taman Alfa, tersangka MS langsung menyeret leher korban menggunakan seutas tali tambang,” ujar Kompol Billy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4).
Menanggapi serangan tersangka, korban berusaha melawan dan melarikan diri. Namun, tersangka ST yang berada di samping MS menikam korban. “Dia langsung menikam ke arah dada kanan menggunakan pisau tanpa gagang. Kemudian menusuk lengan kanan korban,” kata Billy. Billy melanjutkan bahwa ketika para tersangka lengah, korban berhasil melarikan diri.
Tersangka kemudian mengambil kendali mobil dan melarikan diri. Namun, semua pintu keluar perumahan sudah tertutup, membuat para pelaku kebingungan mencari jalan keluar. “Akhirnya, mereka berputar balik dan bertemu dengan petugas keamanan dan warga sekitar. Mereka langsung ditangkap oleh petugas keamanan dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa,” kata Billy.
Setelah itu, dua pelaku ditangkap oleh pihak Polsek Kembangan dan ditahan. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.