
Pancur Batu- Polrestabes Medan yang baru dijabat oleh Kombes pol.Calvin Simanjuntak diharalkan dapat melayani masyarakat dalam mendapatkan perlindungan hukum terkhusus bagi pihak pelapor/korban.
Ada 7 (tujuh) progam Kapolrestabes Medan yang bertajuk Commander Wish salah satunya adalah penegakan Hukum yang propesional , ada banyak sekali Laporan Polisi bertahun tahun tidak kunjung selesai dan jalan ditempat ( baik yang masih tahaf penyelidikan maupun penyidikan) baik di Sat Reskrim Polrestabes Medan Maupun di Tingkat Polsek, terkhusus untuk Polsek Pancur Batu Tindak Lanjuti kasus Kasus proses Penyidikan atas laporan polisi Nomor: STTPL/ B/240/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 04 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pada pasal 351 KUHP pidana atas nama Korban Josniko Tarigan, yang sampai saat ini juga belum kelihatan hasil yang memuaskan.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Josniko Tarigan Ade Chandra, SH, MM yang didampingi Riky Politika Sirait yang juga merupakan Kuasa Hukum Pemkab Deli Serdang menjelaskan benar, bahwa dugaan Penyidik polsek Pancur Batu Aiptu RM Simanjuntak diduga tidak mampu melengkapi berkas perkara yang telah di kembalikan (P19) oleh JPU hingga saat ini belum juga diserahkan berkas perkara nya ke JPU, selanjutnya korban juga belum mendapatkan SP2HP secara berkala dari Penyidik Aiptu RM Simanjuntak dan kami sebagai kuasa hukum menduga berkas perkara nantinya bisa-bisa di p19 mati, alias berkas perkara bolak balik dikembalikan.
Kami sudah layangkan surat kepada Kajari Deli Serdang di Lubuk pakam untuk memberi atensi atas penegakan hukum kepala cabang kejaksaan pancur batu, serta harapan kita agar kepada Kapolrestabes Medan segera turun tangan atas kasus perkara demi perlindungan Hukum klien kami, ungkap ade Chandra.
(Dr)