
Perampokan di Malang Empat Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Malang-Empat orang yang diduga terlibat dalam tindak perampokan, yang dikenal dengan inisial M (43 tahun), ES (51 tahun), KA (43 tahun), dan S (40 tahun), yang terjadi pada 5 April 2024 di daerah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mungkin akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut akan didakwa dengan Pasal 365 Ayat (2) angka 2 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Jumat (5/4), pukul 08.04 WIB, di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, dengan korban yang dikenal dengan inisial RS (43 tahun). Saat kejadian, korban telah disekap oleh enam perampok.
Setelah menerima laporan mengenai perampokan, petugas Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“Tim gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada 20 April 2024, empat pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggal masing-masing,” ujar Wakapolres Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa perampokan tersebut direncanakan oleh enam pelaku sebanyak empat kali. Salah satu pelaku, yang dikenal dengan inisial S, adalah tetangga korban.
“Rencana perampokan tersebut gagal beberapa kali sebelum berhasil pada percobaan keempat. Para pelaku mengetahui bahwa korban memiliki uang tunai karena bisnis pinjaman uang kepada tetangga,” kata Gandha Syah Hidayat.
Para tersangka memiliki peran masing-masing, dimana M merupakan perencana bersama salah satu pelaku lain yang masih buron. Saat perampokan terjadi, M menunggu di mobil yang digunakan untuk menuju rumah korban. Sebelum aksi perampokan, S mengamati rumah korban yang menjadi sasaran. Kemudian, S memberikan kode kepada pelaku lain untuk bergerak ke rumah korban.
“Dalam aksi tersebut, empat tersangka lainnya masuk ke rumah dan menyapa korban dengan akrab. Korban kemudian dibekap dan dibawa ke salah satu kamar. Tangan, kaki, mulut, dan mata korban ditutup dengan selotip,” ungkapnya.
Uang hasil perampokan dinyatakan akan digunakan untuk keperluan Lebaran. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Malang menyita beberapa barang bukti, termasuk satu gulungan selotip besar yang digunakan untuk mengikat korban, uang tunai sebesar Rp 2 juta, dan satu unit kendaraan roda empat yang dipinjam untuk melancarkan aksi perampokan.