Binjai- Dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 1.075 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima remisi. Dari total tersebut, 15 orang di antaranya mendapatkan remisi umum II (RU II) yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.
Penyerahan remisi kepada narapidana dan Anak didik dilakukan oleh Wakil Walikota Binjai, H. Rizky Yunanda Sitepu, S.TP., M.P. Dalam Rangkaian Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bertempat di Lapangan Upacara Lapas Binjai pada Sabtu (17/8/2024).
Upacara ini juga dihadiri Oleh Wakil Kapolres Binjai, Perwakilan dari BNN Kota Binjai, Kejaksaan Negeri Binjai, Pengadilan Negeri Binjai, Batalyon Arhanud 11/ Wira Bhuana Yudha, Kodim 0203/LKT, Polsek Binjai Barat, Camat Binjai Barat, Lurah sekecamatan Binjai Barat dan Kepala Lingkungan Binjai Barat.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus, mengungkapkan bahwa jumlah penghuni Lapas Binjai saat ini adalah 1.412 orang, yang terdiri dari 185 tahanan dan 1.227 narapidana. Theo menjelaskan bahwa dari jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 1.075 orang telah memenuhi syarat dan semuanya menerima remisi. “Ada sebanyak 1.075 orang narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI, semuanya menerima remisi,” ungkap Theo pada Sabtu (17/8/2024).
Remisi bagi pidana umum yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan. Untuk Rinciannya, 90 orang narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 71 orang dua bulan, 85 orang tiga bulan, 39 orang empat bulan, 46 orang lima bulan dan 12 orang enam bulan.
Theo menambahkan bahwa dari total narapidana yang mendapatkan remisi, terdapat kategori khusus sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Untuk kategori ini, 134 orang narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 59 orang dua bulan, 163 orang tiga bulan, 186 orang empat bulan, 170 orang lima bulan dan 05 orang enam bulan.
Sementara itu, 15 orang narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Rinciannya, 3 orang menerima remisi satu bulan, 9 orang tiga bulan, satu orang empat bulan, satu orang lima bulan dan satu orang enam bulan. Ia juga menambahkan bahwa beberapa narapidana tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administrasi.
(Gito)