
21/10/23
Sekitar jam 9 di kelurahan tanah garam tepatnya di RT 004 RW 002 taratak telah terjadi perdebatan yg di picu oleh batas sepadan tanah.
Fitra selaku pembeli sebidang tanah milik keluarga Mariyon Dt Rajo Darek .Dalam hal kesepakatan mariwanto( sitok)tidak mau mengakui bahwa sepadan tanah yg sudah disetujui keluarganya adalah batas sepadan tanah fitra dan
Sitok mengancam akan membunuh fitra dan sempat mencetak batang lahir fitra.
Karena merasa terancam
Fitra melapor ke kapolres kota solok’dan tidak ketinggalan syarat lansung ketingkat rt serta ketua pemuda.
Fitra juga seorang ketua organisasi kemasyarakatan
PRO GERAKAN NASIONAL
Dengan no AHU 0012153.AH.01.07.Tahun 2021.dan fitra meminta pihak kapolres dapat menindak lanjutin sesuai dengan undang undang negara Republik Indonesia
Yg sudah tertera jelas dalam pasal 369 ayat (1) KUHP.Fitra akan terus berupaya menempuh jalur hukum agar tidak ada lagi hal pengalaman tidak terjadi pada masyarakat lain tutupnya
(Ind.)