Juli 5, 2025 12:49 am
curi perhiasan

Seorang perempuan di Tebing Tinggi curi perhiasan senilai Rp 167 juta dari penduduk di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk melunasi utang dan membeli ponsel.

Kepala Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Pandan, Kecamatan Padang Hilir, pada Kamis (25/1/2024), dan polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (1/2).

“Polisi berhasil menangkap RA setelah dia mencuri berbagai perhiasan senilai Rp 167 juta,” ujar Agus pada Jumat (2/2).

Agus menjelaskan bahwa pada saat kejadian, korban meninggalkan rumahnya sebentar dan tidak mengunci pintu, sehingga memudahkan aksi pencurian dilakukan. Ketika kembali, korban menemukan perhiasannya telah hilang, termasuk cincin emas, anting emas, rantai emas, gelang berlian, dan tujuh gelang emas.

Korban melaporkan insiden tersebut kepada suaminya yang saat itu berada di warung. Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kisaran.

“Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan di rumah neneknya. Namun, petugas berhasil menangkapnya tanpa adanya perlawanan,” tambahnya.

Setelah penangkapan, polisi membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa dia menggunakan uang hasil pencurian untuk melunasi utang dan membeli ponsel.

“Menurut pengakuan pelaku, dia beraksi sendirian. Agus menjelaskan bahwa pelaku menggunakan hasil curian tersebut untuk melunasi utang dan membeli satu unit ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *