Juli 6, 2025 5:04 pm
2

Perlindungan Sosial adalah upaya pemerintah guna mendukung masyarakat untuk dapat menghadapi berbagai kerentanan / guncangan di sepanjang siklus kehidupan. Dalam masa krisis, pemerintah memberikan perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak, terutama masyarakat miskin dan rentan.
Ketua wilayah IPSIN
sum – sel 4.
(ikatan perwarta indonesia)
“Bang indra. Menyatakan bahwa masyarakat sumatera selatan khususnya kabupaten, oku, oku timur, oku selatan. Masih banyak yg belum mendapat perlindungan sosial, di sebabkan kurangnya informasi yg ada di masyarakat.
Untuk itu kita sebagai elemen yg ada langsung di masyarakat untuk bisa berpatisipasi membantu program pemerintah ini. Dengan cara banyaknya memberikan informasi langsung ke masyarakat. Ujar beliau.

Perlindungan sosial diberikan melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan program pemerintah lainnya. 

  1. Bantuan Sosial

Bantuan Sosial adalah program berupa pemberian bantuan yang bersifat non-contributory (tanpa iuran) yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Sasaran program bantuan sosial adalah masyarakat miskin dan rentan. Basis data penerima bantuan sosial adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat antara lain:

Program Keluarga Harapan (PKH)Kartu SembakoProgram Indonesia Pintar (PIP)Kartu Indonesia Pintar (KIP) KuliahBantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

  1. Jaminan Sosial

Jaminan Sosial dikenal juga dengan asuransi sosial, adalah program yang bersifat contributory, yaitu adanya kontribusi iuran dari peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Sasaran program jaminan sosial adalah seluruh masyarakat Indonesia.

Program jaminan sosial meliputi:

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang wajib untuk seluruh masyarakatJaminan Sosial Ketenagakerjaan yang wajib untuk seluruh pekerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT)Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  1. Program perlindungan sosial lainnya

Bantuan Langsung Tunai (BLT) DesaPembiayaan Ultra Mikro (UMi)Kartu PrakerjaSubsidi Listrik dan LPG

  1. Pada masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan perlindungan sosial antara lain:

Diskon ListrikBantuan BerasBantuan Subsidi UpahBantuan Kuota Internet

Mengapa Perlu Perlindungan Sosial?

Mendorong pertumbuhan ekonomiMengurangi ketimpangan sosialMembangun sumber daya manusia dan meningkatkan partisipasi tenaga kerjaMemitigasi guncangan dan mengurangi kerugian produksi, Mendorong permintaan dan aktivitas perekonomianMempererat hubungan sosial

“Penyaluran yang tepat sasaran adalah salah satu kunci agar prongram perlindungan sosial dapat mencapai tujuannya. Ujar bang indra. 
 
(ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *