
Medan-Personel Polda Sumut, Bripka Berlin Sinaga, yang dilaporkan oleh istrinya atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Bripka Berlin ditahan di Dittahti Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, menyatakan bahwa kasus KDRT dengan terlapor Bripka Berlin sedang ditangani oleh Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang. Berlin telah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Medan, sementara di Polresta Deli Serdang masih dalam tahap penyidikan.
Sonny juga mengungkapkan bahwa Bripka Berlin juga telah melaporkan istrinya ke Polda Sumut atas dugaan KDRT. Namun, penyidik belum menemukan bukti yang cukup kuat terkait laporan tersebut. Saat ini, Bripka Berlin masih ditahan di Dittahti Polda Sumut.
Dian Meta Sihombing, istri Bripka Berlin, mengungkapkan bahwa perselisihan mereka sering kali dipicu oleh hal-hal sepele. Pada 19 September 2022, ia mengalami kekerasan dari Bripka Berlin hanya karena mencari celana yang baru dibelinya, padahal ia sedang hamil anak ketiga mereka.
Setelah tujuh tahun kehidupan rumah tangga, Dian akhirnya melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polda Sumut pada 5 Maret 2024. Dian dan ketiga anaknya kini tinggal di rumah keluarganya di Kabupaten Deli Serdang setelah memutuskan untuk berpisah ranjang.