September 1, 2025 3:29 pm
4

Simalungun-Personel Sat Samapta Polres Simalungun melaksanakan kegiatan pengamanan sidang dan penjemputan terdakwa pada hari Senin, 3 Juni 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Rencana Kerja (Renja) Sat Samapta Polres Simalungun Tahun Anggaran 2023.

Kasat Samapta Polres Simalungun, AKP Lambok S. Gultom, SH, menyampaikan bahwa pengamanan ini dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Simalungun, dengan tujuan untuk memastikan proses penjemputan terdakwa dari Lapas Pematang Siantar menuju Pengadilan Negeri Simalungun serta pelaksanaan persidangan berjalan dengan aman dan tertib.

Personel Sat Samapta Polres Simalungun bertugas mengawal terdakwa selama perjalanan dari Lapas Pematang Siantar ke Pengadilan Negeri Simalungun, serta mengamankan area sekitar pengadilan selama persidangan berlangsung. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa situasi di sekitar Pengadilan Negeri Simalungun tetap aman dan kondusif.

AKP Lambok S. Gultom menegaskan bahwa pengamanan ini berhasil menciptakan situasi yang aman dan kondusif, baik selama proses penjemputan terdakwa maupun selama persidangan berlangsung. Hingga saat ini, situasi di sekitar Pengadilan Negeri Simalungun terpantau dalam keadaan aman dan baik.

Kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses hukum berlangsung, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk melindungi dan melayani masyarakat.
(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *