Juli 8, 2025 1:33 am
3

Madina

Personil Kepolisian Polres Madina Mengagalka ibu rumah tangga, EY 28 tahun, disalah satu jasa ekspedisi di Desa Pasar III, Kecamatan Natal, Senin (4/12).

EY Tertangkap Tangan Pada Saat hendak menyelundupkan ganja lewat jasa ekspedisi.

Personil Kepolisian Polres Madina berhasil amankan ganja sebanyak 10 bal yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat bruto 12.000 gram yang akan dikirimkan, Tegas Kapolres Madina AKBP Reza Chairul, Melalui Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan Selasa (12/12).

EY merupakan warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal.

Dari Pengakuan pelaku, ganja itu akan dikirim ke Jakarta.Dan berdasarkan pengakuan EY barang haram itu masih ada disimpannya di rumahnya. Personil kepolisian pun Langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan dari dalam rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polres Madina Irwan, Jelaskan Sat narkoba polres madina mengamankan 20 bal ganja kering dengan bruto 20.600 gram atau 20,6 kg. Selain itu, ada juga puluhan paket ganja yang ditemukan dari rumah pelaku.

Dari hasil pengeledahan dari dalam rumah pelaku, personil menemukan keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan dari pelaku ini yakni 30 bal ganja kering dan 36 paket serta satu buah plastik transparan dilapisi kertas putih yang berisikan daun ganja, Imbuh Irwan.

Setelah penggeledahan, petugas kepolisian membawa pelaku ke Satuan reserse narkoba Polres Madina untuk diproses.

Satuan Narkoba Polres Madina Masih melakukan pengembangan atas Kasus yang Menimpa EY.
(Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *