September 1, 2025 10:58 am
7

Tebing Tinggi- Kembali DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tebing Tinggi menggelar Rapat Paripurna lanjutan, dengan agenda Nota Jawaban Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si. atas pandangan umum DPRD Kota Tebing Tinggi tentang Ranperda tentang APBD TA 2025 dan Nota Jawaban Pj. Wali Kota Terhadap Penyampaian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tebing Tinggi tahun 2022-2042, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (05/09/2024).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M. dan turut dihadiri Plt. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD atau mewakili, Camat dan Lurah atau mewakili, insan pers dan tamu undangan.

Apresiasi disampaikan Pj. Wali Kota dalam Nota Jawaban Wali Kota atas pandangan umum DPRD Kota Tebing Tinggi tentang Ranperda tentang APBD TA 2025, atas saran, pendapat dan masukan tersebut secara rinci yang telah disampaikan melalui Fraksi-fraksi DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Terhadap pandangan umum terkait penjelasan mengenai terjadinya kenaikan PAD sebesar Rp 6,5 miliar dibandingkan dengan tahun 2024. Dijelaskan Pj. Wali Kota, bahwa dengan berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, yang telah kita tindak lanjuti dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengatur bahwa objek pajak daerah baru yaitu opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kenderaan bermotor dikelompokkan menjadi pad pada apbd tahun anggaran 2025 ini, semula merupakan pendapatan transfer antar daerah yang merupakan bagi hasil pajak dari provinsi.

Sehingga, jelas Pj. Wali Kota, PAD Kota Tebing Tidnggi pada APBD Tahun Anggaran 2025 secara total mengalami kenaikan.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *