Oktober 27, 2025 5:16 am
IMG-20230317-WA0053

Deli Serdang — GENEWSTV.ID

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam beberapa waktu lalu, menyidangkan anak yang berkonflik dengan hukum AJS (17 tahun) pemerkosa sekaligus pembunuh terhadap bocah 4 Tahun Almarhumah Siti Aisyah yang terjadi di Gang Keluarga Dusun I Desa Paya Gambar,Kecamatan Batang Kuis,Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu tepatnya,Selasa (21/02/2023).Sidang perdana ini di pimpin oleh Hakim Ketua Roziyanti, SH,Kamis (16/03/2023).

Hari ini merupakan sidang untuk mendengarkan keterangan saksi- saksi.Saksi-saksi yang di hadirkan dari pihak korban yaitu Arianti Ibu korban dan para Kepala Dusun serta dari pelaku di hadiri Gajali Ayah kandung dan Wilista Ibu kandung pelaku.Jaksa Penuntut Umum (JPU),Eva Santa Sitepu,SH.,M.Hum dalam persidangan ini menyampaikan beberapa pertanyaan yang tajam dan akurat sehingga pelaku mengakui kesalahannya.Ada pun Ibu korban Arianti dengan raut yang sedih dan duka yang sangat dalam memaparkan kesaksiannya dari sejak kehilangan terhadap bocah 4 Tahun Almarhumah Siti Aisya pada Sabtu (18/02/2023) yang lalu sampai di temukan sudah menjadi jenazah pada hari Selasa (21/02/2023) yang lalu di belakang rumah AJS anak yang berkonflik dengan hukum ini,yang mana pelaku ini merupakan tetangga korban. Dr.Azmiati Zuliah,SH.,MH selaku Tenaga Ahli Advokat (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Deli Serdang sekaligus Pengacara korban menilai pelaku cukup kooperatif menjawab pertanyaan yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU),dengan menceritakan kronologis kejadian dia melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah 4 Tahun Almarhumah Siti Aisyah walau pun ada beberapa keterangan yang tidak memuaskan Ibu korban.Agenda persidangan selanjutnya yaitu mendengarkan Tuntutan Jaksa yang rencananya akan di gelar Senin depan (20/03/2023).

Di sela-sela selesai persidangan Dr. Azmiati Zuliah,SH.,MH di dampingi Ibu korban,menyampaikan bahwa sidang berjalan lancar dan terkendali dan saya berupaya keras membela hak-hak korban sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),dan restitusi terhadap keluarga korban merupakan kewajiban yang harus di berikan oleh orang tua pelaku kepada orang tua korban karena kasus ini merupakan kasus kejahatan seksual,karena restitusi merupakan ganti kerugian secara materil mau pun immaterial atas hilangnya nyawa seorang anak atas perbuatan yang telah di lakukan pelaku.Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Eva Santa Sitepu, SH.,M.Hum mengemukakan akan memberikan amar tuntutan yang seadil-adilnya pada kasus ini karena di sini juga tugas Jaksa mewakili korban untuk memberikan sangsi hukum kepada anak yang melakukan konflik dengan hukum,serta dalam 2 (dua) minggu kedepan perkara AJS ini akan putus,Jumat (17/03/2023).

Paman korban Ray Pitty dengan nada tegas mengharapkan,” Agar tuntutan hukuman Jaksa kepada AJS mengedepankan hati nurani karena kami belum bisa menerima atas kehilangan nyawa ponakan saya ini dan di tuntut hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya sehingga dapat membuat efek jera kepada si pelaku,” ucapnya.(Permadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *