
PNS Jayapura Menyerahkan Diri Terkait Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Jayapura-Seorang pegawai negeri sipil di Jayapura yang dikenal sebagai VJ akhirnya menyerahkan diri setelah merasa terdesak karena menjadi target polisi terkait kasus pencabulan.
VJ, seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Jayapura, dicari oleh polisi karena dituduh melakukan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Pombos, menyatakan bahwa VJ menyerahkan diri pada hari Minggu (28/4) pagi.
“Pagi tadi, sekitar pukul 08.00, dia (VJ) datang menyerahkan diri. Dia merasa sangat tertekan karena menjadi buronan akibat perbuatannya yang tercela itu,” ungkapnya.
VJ, yang bekerja sebagai pegawai Dinas Perkebunan di Kabupaten Jayapura, terlibat dalam kasus asusila setelah datang ke rumah korban dengan alasan ingin mengikuti ibadah. Tak lama kemudian, nenek korban meminta VJ untuk pergi berbelanja di pasar Youtefa.
“Pelaku bersama korban pergi berbelanja atas permintaan neneknya,” jelas Kompol Pombos. Namun, bukannya pergi berbelanja, VJ membawa korban yang berusia 16 tahun itu ke tempat kosannya di Kompleks Kampung Buton Skyland.
“Setelah melakukan perbuatan asusila, VJ mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun dan memberikan korban uang sebesar Rp 200 ribu,” terangnya. Setelah mendengar cerita anaknya, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kompol Pombos menyebutkan bahwa VJ saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. “Masih dalam penyelidikan, kuat dugaan bahwa VJ telah melakukan tindakan tersebut lebih dari sekali dengan korban yang berbeda,” katanya.
Atas perbuatannya, VJ dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Seksual dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.