
Madina — Genewstv.id
Polda Sumut giat pemberantasan Dan pemusnahan ladang ganja di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Jumat (9/12) pukul 05.30 Wib s/d selesai.
Adapun lokasi pemusnahan ladang ganja di Pegunungan Bukit Tingtong Desa Huta Tinggi Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal.
Personil yang melaksanakan kegiatan pemusnahan ladang ganja sebanyak 34 Personil yakni, Wadir Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Famudin SIK, KBO Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Henry Sibarani SE, Kasat Narkoba Polres Madina Akp Irwan SH MM, Personil Ditres Narkoba Polda Sumut, Personil Satres Narkoba Polres Madina, Kepala Desa Huta tinggi Kec. Panyabungan Timur.
Sementara, jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan kurang lebih seluas 8 Hektar pada 3 titik lokasi lahan kebun ganja yang tidak berjauhan lokasinya.
Kapolda Sumut melalui Wadir Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Famudin SIK mengatakan, berawal tertangkap tangan tersangka atas nama Sahrul alias Sahrul pada hari Jumat tgl. 04 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 Wib, di Kel. Dalan Lidang Kec. Panyabungan Kab. Madina dengan barang bukti sebanyak 4 kilogram ganja kering.
Setelah dilakukan interogasi bahwa ganja kering tersebut adalah milik yang bernama Ipul (Dalam Lidik) dan memiliki kebun atau ladang ganja di Desa Hutatinggi Kec. Panyabungan Timur Kab. Madina.
Pada hari Selasa tgl 06 Desember 2022, personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Irwan SH MM melakukan penyelidikan untuk pencarian ladang ganja tersebut di Desa Hutatinggi Kec. Panyabungan Timur Kab. Madina, dimana dari hasil penyelidikan ditemukan 3 lokasi/ TKP ladang ganja dengan luas kurang lebih 8 Hektar, dimana Lokasi ladang TKP-1 dan TKP-2 sebagian tanaman ganja telah dipanen sedangkan lokasi ladang TKP-3 tanaman ganja siap untuk dipanen. Ucap AKBP Famudin. Senin (12/12).
Setelah menemukan ladang ganja, Kasat Resnarkoba AKP Irwan SH MM melaporkan kegiatan tersebut ke Ditres narkoba Polda Sumut. Pungkasnya.
Selanjutnya dilakukan pemusnaan ladang ganja, pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022, sekira pukul 06.00 Wib dipimpin langsung oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Famuddin SH seluruh personil bergerak dari Hotel Rindang menuju Desa Hutatingggi Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal.
Sekira pukul 08.30 Wib, seluruh personil tiba di Desa Huta tinggi Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal kemudian dilanjutkan dengan apel persiapan pemberangkatan ke lokasi ladang Ganja yang dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba AKBP Famudin SH.
Kemudian pada pukul 09.00 Wib, seluruh rombongan bergerak ke sasaran yang dituju dan pada pukul 12.30 Wib rombongan tiba di lahan ladang ganja seluas 8 hektar.
Pada pukul 13.00 s/d 14.00 Wib personil melakukan pencabutan seluruh tanaman ganja yang ada di lokasi TKP 1, 2 dan 3 kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh tanaman ganja yang dicabut dengan cara di bakar.
Selesai melakukan pemusnahan barang bukti kemudian pada pukul 14.00 wib seluruh personil meninggalkan lokasi dan pada pukul 18.00 Wib, seluruh personil tiba di Desa Huta tinggi Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal.
Selanjutnya pukul 20.00 Wib, personil menuju Hotel Rindang dan ditutup dengan giat Apel Konsolidasi dan pengecekan jumlah anggota yang dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba AKBP Famudin SIK.
Sampai dengan selesai kegiatan dilaksanakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Madina dalam keadaan aman dan kondusif. Tandasnya.
(Ali)