Simalungun-Sepasang suami istri (pasutri) mengalami penganiayaan oleh empat pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Insiden tersebut terjadi karena para pelaku menduga pacar anak pasutri tersebut akan menginap di rumah mereka.
Keempat pelaku adalah Dwifan Jaya (19), Aldi Tivtana (21), Izra Saragih (21), dan Tresno Efendi (30). Sementara itu, korban penganiayaan adalah Susanti (40) dan Syarifuddin (39), serta pacar anak mereka, Vicky Al Pandi.
“Polsek Perdagangan telah mengamankan empat laki-laki terkait kasus penganiayaan bersama-sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Jumat (21/6/2024).
Ghulam menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban di Bandar Syahkuda, Kecamatan Pematang Bandar, pada Rabu (19/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku ditangkap pada Kamis (20/6).
Mantan Kapolsek Kualuh Hulu itu menambahkan bahwa kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada hari yang sama. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengejar dan menangkap para pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, motif mereka menganiaya korban adalah karena tidak senang Vicky menginap di rumah korban.
“Para pelaku menganiaya karena tidak senang melihat Vicky, pacar anak pelapor, yang tidak mengindahkan permintaan mereka untuk tidak menginap di rumah pelapor karena belum menikah. Kemudian, terjadi pertengkaran mulut yang berujung pada penganiayaan,” jelasnya.
Ghulam mengatakan, saat kejadian, Vicky sebenarnya tidak berniat menginap di rumah korban. Namun, karena hujan, Vicky belum bisa pulang. Sebelumnya, Vicky memang pernah menginap di rumah korban dengan izin dari orang tua anak korban.
“Pacar anak korban tidak menginap di rumah saat kejadian. Namun, karena hujan, ia belum pulang. Memang benar pacar anak korban pernah menginap di rumah korban, tetapi dengan izin dari mereka,” kata Ghulam.
Setelah penangkapan, para pelaku dibawa ke Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.