
Polisi Berhasil Tangkap Enam Debt Collector yang Mencoba Merampas Mobil dengan Kekerasan di Labusel
Labuhan Batu-Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menangkap enam debt collector kejam yang berusaha merebut mobil korban dengan menabraknya.
Peristiwa penyerangan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, pada Selasa sore, 23 April 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.
Keberhasilan petugas polisi dalam menangkap enam dari delapan pelaku tersebut adalah hasil dari upaya penegakan hukum.
Keenam tersangka yang berhasil ditangkap adalah Prengkianik (39), Hendra Pasaribu (34), Ali Sadikin Nababan (37), Vendratudion Nababan (28), Nico (33), dan Dani (36). Sementara dua pelaku lainnya, Gunawan (34) dan Rais (36), masih dalam buronan.
Kapolres Labusel, AKBP. Marigan Simanjuntak, menjelaskan bahwa Mahmudin Nasution (52), warga Jalan Jend Gatot Subroto Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, menjadi korban dalam kejadian tersebut. Korban, bersama temannya, sedang dalam perjalanan dari Kota Tebing Tinggi menuju Kota Padangsidimpuan ketika insiden terjadi.
Para pelaku, yang mengendarai tiga mobil, mengejar korban hingga ke lokasi kejadian dan melakukan serangan terhadap mobil korban. Meskipun dalam keadaan takut, Mahmudin berhasil melarikan diri dari serangan tersebut.
Marigan menambahkan bahwa mobil korban akhirnya ditabrak oleh mobil pelaku, namun Mahmudin berhasil melarikan diri dan mendatangi Polsek Kampung Rakyat.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam pelaku serta menyita tiga unit mobil, termasuk mobil korban. Para tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Labusel untuk proses hukum selanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa peristiwa tersebut merupakan percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan oleh debt collector PT. Beta Naga Nauli.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.