Riau-Polisi berhasil menangkap RS, 20, tersangka penikaman yang menewaskan balita perempuan FH, 2, di Tempuling, Indragiri Hilir, Riau.
Kepala Polsek Tempuling AKP Osben Samosir mengatakan bahwa selain balita berusia dua tahun tersebut, pelaku juga menikam M, 20. Osben menyatakan bahwa pelaku menikam FH dan M di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tempuling pada Rabu malam (3/7).
“Kejadian berlangsung saat korban FH dan orang tuanya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah di Parit 3B Tempuling. Tiba-tiba pelaku muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam FH yang sedang duduk di kursi depan dengan senjata tajam,” kata Osben Samosir.
Ayah korban melihat luka tusuk berdarah di dada kanan anaknya dan segera berbalik arah menuju Pusat Kesehatan Masyarakat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sayangnya nyawa FH tidak tertolong.
Sementara itu, korban lainnya, M, juga ditikam pada malam yang sama oleh pelaku RS bersama dua rekannya di lokasi lain. Saat itu, M sedang dalam perjalanan bersama suaminya ketika tiba-tiba pelaku muncul dari pinggir jalan dan menikamnya dengan senjata tajam. “Akibatnya, M mengalami luka tusukan di pinggang kanan. Suami korban segera membawa M ke Puskesmas Sungai Salak,” ujarnya.
Setelah kejadian ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Tempuling segera mencari pelaku. Dengan bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan di sekitar Parit II Kelurahan Sungai Salak pada Kamis (4/7). “Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut dengan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa pada usia 13 tahun, yang juga berujung pada kematian korbannya. Motifnya sama, dipengaruhi minuman keras jenis tuak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.