Januari 28, 2026 10:50 pm
pencabulan anak

Depok-Proses hukum kasus dugaan pencabulan oleh kakek dan paman terhadap anak di Depok masih berlangsung. Polisi memberikan update mengenai kondisi kedua korban yang merupakan kakak-beradik.

“Kedua korban telah mendapat pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok,” kata Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, saat dihubungi wartawan, Jumat (21/6/2024).

Nurhayati menyebutkan bahwa kondisi kedua korban sudah membaik. “Alhamdulillah, sudah ada perubahan positif,” ujarnya.

Polisi telah menangkap satu pelaku dan masih mengejar pelaku lainnya. “Paman korban sudah ditahan, sementara penyidikan terhadap kakek korban masih berlangsung. Kakek juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, paman dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun diduga dicabuli oleh kakeknya, sementara adik perempuannya yang berusia tujuh tahun diduga dicabuli oleh pamannya sendiri di Kelurahan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Kejadian bermula pada Jumat (17/5) pukul 18.30 WIB saat korban diminta bercerita kepada ibunya. Korban ditanya dan diminta mengaku apakah pernah dicabuli oleh pamannya. Awalnya, korban tidak mengaku karena diancam oleh pelaku untuk tidak bercerita. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan bahwa pamannya pernah mencabulinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan sakit saat buang air kecil. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok.

Selain pamannya, kakeknya juga dilaporkan. Peristiwa itu terjadi pada Juli 2022 ketika korban menginap di rumah kakeknya. Saat situasi sepi, kakek diduga mencabuli korban hingga korban mengalami luka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *