Juli 5, 2025 2:48 pm
images

GENEWS.TV-Aiptu FN, seorang polisi yang dengan berani menembak dan menusuk seorang penagih utang, kini melaporkan kembali kelompok debt collector tersebut ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Minggu, 24 Maret 2024.

Pelaporan tersebut disampaikan melalui istri Aiptu FN, Desrummiaty (43), dan pengacaranya, Rizal Syamsul. Mereka menjelaskan bahwa kelompok debt collector tersebut dilaporkan atas tiga tuduhan yang berbeda sesuai dengan Pasal-pasal KUHP.

Rizal mengungkapkan bahwa kliennya mengalami luka dan pakaiannya sobek saat terjatuh dalam upaya mempertahankan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pihak debt collector.

Menurut Rizal, ada sekitar 12 orang dalam kelompok debt collector tersebut. Mereka menghadang mobil Aiptu FN dan istri di halaman Parkir Mall di Jalan POM IX Palembang pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Salah satu dari debt collector mendekati Aiptu FN untuk meminta STNK. Ketika Aiptu FN menolak menunjukkan STNK, kunci mobilnya dirampas, dan seorang debt collector mengalami luka di tangannya.

Dalam situasi tersebut, Aiptu FN merasa terancam dan menggunakan senjata tajam untuk mempertahankan diri.

Sebelumnya, Aiptu FN dilaporkan oleh istri seorang debt collector, Dira Oktasari (43), atas penembakan dan penusukan terhadap suaminya, Deddi Zuheransyah. Kejadian ini terjadi ketika Deddi dan rekannya, Robert, mencoba menagih cicilan mobil yang belum dibayar selama dua tahun.

Deddi mengalami luka tusuk di berbagai bagian tubuhnya, sementara Robert terluka di bagian pelipis karena dipukul oleh Aiptu FN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *