Januari 28, 2026 5:57 am
penampakan-ganja-

Bintan-Satresnarkoba Polres Bintan dan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja oleh seorang narapidana dan seorang kurir di bawah umur. Para pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkoba dalam botol sabun cair.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, operasi tersebut menghasilkan penangkapan dua orang dengan inisial DR (38 tahun) dan R (17 tahun) pada Sabtu (22/6/2024). Awalnya, kecurigaan petugas lapas terhadap DR, seorang narapidana, memicu koordinasi dengan Satresnarkoba sejak Rabu (12/6).

Hasil pemeriksaan CCTV mengungkapkan bahwa seorang pria menggunakan sepeda motor untuk memberikan botol sabun cair berisi narkotika kepada DR. Sofyan menyebut bahwa dalam botol sabun cair yang dibawa oleh DR, ditemukan 12 paket sabu dan ganja kering. Sabu tersebut beratnya mencapai 96,9 gram dan ganja 5,5 gram.

Polisi dan petugas lapas kemudian melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil menangkap seorang kurir di bawah umur bernama R pada Senin (15/6) di Tanjungpinang. R diduga sebagai orang yang mengantar paket narkotika ke narapidana DR.

Dalam pemeriksaan, R mengaku bahwa dia disuruh oleh seorang DPO bernama A, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. R juga mengungkapkan bahwa dia tidak lagi bersekolah dan menganggur.

Kedua pelaku, R dan DR, dijerat dengan undang-undang narkotika dan menghadapi ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *