Juli 6, 2025 4:00 am
IMG-20230223-WA0011

DELI SERDANG –GENEWSTV.ID

Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap pembunuh Anak SA (4 tahun) sehari setelah di temukannya mayat korban,Selasa (21/02/2022) di Gang Keluarga Dusun I Desa Paya Gambar,Kecamatan Batang Kuis,Kabupaten Deli Serdang.

Hal tersebut di sampaikan Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH pada konferensi pers, Kamis (23/02/2023) di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang.

” Sehari setelah penemuan mayat korban SA (4 tahun) personil Polresta Deli Serdang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku AP (17 tahun) yang merupakan tetangga korban,” ujar Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH,Kamis (23/02/2023).

Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH mengatakan,pelaku AP (17 tahun) melakukan pembunuhan dan pelecehan seksual usai menonton film dewasa.

” Pelaku melakukan aksinya usai menonton film dewasa di kamarnya. Pelaku melihat korban sedang berada di teras rumah pelaku.Korban sudah sering datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan adik pelaku,” ucapnya,Kamis (23/02/2023).

Selanjutnya ungkap Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH pelaku memanggil korban.Korban datang menghadap pelaku yang selanjutnya pelaku mengendong korban masuk ke kamarnya.

” Di dalam kamar pelaku mencekik korban hingga pingsan.Kemudian korban melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban,” kata Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH,Kamis (23/02/2023).

Selanjutnya saat pelaku melanjarkan aksinya,korban tersadar sehingga pelaku panik langsung mengambil celana trening dan mengikatkan ke leher korban hingga meninggal.

” Setelah korban meninggal,pelaku kembali melakukan pelecehan seksual dengan cara memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam alat kelamin korban,” ucapnnya lagi.

Setelah selesai melancarkan aksinya, pelaku mengangkat korban dan melempar ke semak-semak yang ada di samping rumah pelaku.

” Akibat perbuatan tersebut,pelaku di kenakan Pasal 81 Ayat 5,jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 80 Pasal 76C Undang-Undang (UU) RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.Pelaku terancam hukuman pidana mati, seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 10 Tahun atau paling lama 20 Tahun,” pungkas Kapolresta Deli Serdang,Kombes PolIrsan Sinuhaji,SIK.,MH,Kamis (23/02/2023).

Di ketahui sebelumnya seorang anak, SA (4 tahun) di laporkan hilang saat bermain bersama kakaknya di Desa Paya Gambar,Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,Sabtu (18/02/2023) sekira pukul 08.00 Wib akhirnya di temukan sudah menjadi mayat di ladang kangkung,Selasa (21/02/2023) sekira pukul 07.00 Wib.

Penemuan mayat balita tersebut sempat menggegerkan warga sekitar sebab balita tersebut sudah tiga hari hilang dan telah di laporkan ke polisi.

Seorang warga yang tinggalnya dekat dengan lokasi penemuan mayat tersebut mengatakan sejak hari Minggu (20/02/2023) iya mencium adanya bau bangkai.

” Awalnya saya mencium adanya bau bangkai pada hari Minggu,saya cari-cari asalnya namun tidak ketemu,” ujar Razali,Selasa (21/02/2023).

Ke esokan harinya,lanjut Razali iya mencium baunya semakin menyengat. Iya mencari namun tidak ketemu juga.

” Tadi pagi saat saya mau sholat,saya mencium baunya makin kuat.Saya lihat kesamping dengan senter seperti ada boneka,tapi saya tidak bisa menduga-duga,” ucapnya.

Kemudian Razali memanggil warga dan Kepala Desa untuk bersama melihat asal sumber bau tersebut.

” Kemudian kami sama-sama melihat bahwa bau itu beradal dari mayat balita yang sudah beberapa hari hilang itu,” ucapnya.

Selanjutnya warga memanggil orang tua korban untuk memastikan jika itu benar anaknya yang hilang.(permadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *