Agustus 31, 2025 6:06 am
2

Belawan – polres pelabuhan Belawan paparkan Kasus pencabulan anak dibawah umur akhirnya berhasil diungkap pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bahkan ternyata ada bukti foto CCTV saat korban diculik saat akan diperkosa.

Dalam paparnya Kapolres pelabuhan Belawan AKBP janton silaban yang di dampingi kasat Reskrim polres Belawan beserta Kapolsek belawan Kompol Ponijo SH mengatakan, awalnya tersangka pelaku modus berpura pura sebagai teman ayah korban, lalu mengajak korban yang baru berusia 10 tahun ke sebua kebun pepohonan pisang yang tak jau dari pemakaman umum yang berada di sai mati kecamatan Medan labuhan.

Tersangka pelaku terpaksa di hadiyahkan dengan tembakan dibagian kakinya sebelah kiri karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, pria tersebut berinisial DE (45) warga Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Setelah mendapat perawatan medis akibat luka tembak, tersangka DE dijebloskan ke dalam sel Polres Pelabuhan Belawan.

Awalnya, korban disuruh membeli rokok oleh ayahnya. Saat melintas, korban didekati oleh pelaku dan langsung dibawa ke kebun Pisang. Di lokasi itulah, korban diperkosa (dirudapaksa) oleh pelaku,” terang Kapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024) di aula Polres Pelabuhan Belawan.

Pelaku Puas melakukan aksi bejat nya menyetubuhi korban yang berusia 10 tahun tersebut , pelaku meninggalkan korban begitu saja sedangkan korban langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Kedua orang tua korban, saat begitu mendengar laporan dari putrinya, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan pada 5 Agustus 2024 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran oleh terhadap pelaku tersangka DE.

“Tersangka DE akhirnya diringkus saat berada di kawasan Jalan Pinang Baris Medan Sunggal. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha memberikan perlawanan sehingga kaki kirinya terpaksa ditembak dengan tembakan ,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan sepeda motor yang dipakai pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.Tutup Kapolres Belawan,”pungkas nya (Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *