September 2, 2025 2:42 pm
IMG-20221121-WA0042

Tebing Tinggi – Genewstv,id

Berkat informasi yang didapat dari keresahan masyarakat Personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu sabu di Jalan Tusam II LK. 01 Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi Prov. Sumatera Utara, Jumat (18/11/2022) pukul 17.45 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK membenarkan kejadian ini melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (21/11) yang mengatakan bahwa petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi telah mengamankan seorang pelaku diduga pengedar sabu sabu yakni FJ alias Aseng (32) warga sekitar TKP di Jalan Tusam II Lk. 01 Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi, Sumut.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,39 Gram dan berat bersih (netto) 0,12 Gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok MAGNUM, 1 (satu) bungkus plastik – plastik klip kosong dan 3 (tiga) buah pipet plastik.

Selanjutnya, Aseng beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres tebing tinggi guna dilakukan pemeriksaan Dan proses lebih lanjut

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HeHa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *