November 29, 2025 6:51 pm
7

DELI SERDANG – BANGUN PURBA – GENEWS TV.ID

Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Deliserdang, Rabu (12/11/25).

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH menyampaikan, penangkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas tindak pidana perjudian jenis togel di lingkungan mereka.

“Laporan kami terima dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel, mendapati infomasi tersebut personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JHP, usia 38 tahun, pada pukul 21.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim.

JHP diamankan di Dusun III Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Deliserdang.

Diwarung billiard milik seorang warga. Saat JHP ditangkap petugas juga turut menyita beberapa barang bukti.

“JHP ini merupakan juru tulis perjudian jenis togel dan petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 6000.(enam ribu rupiah) dan 1 unit Hp merek oppo yang berisi nomer tebakan (togel). ujar Kompol Risqi.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut. JHP dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Reporter: Permadi Nata N,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *