November 30, 2025 3:04 pm
sita motor

Kendari-Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Juli hingga Agustus 2024, dengan menyita sebanyak 37 unit sepeda motor curian.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara tim Buser 77 dan Unit Intelkam Polresta Kendari.

Aris menjelaskan bahwa dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 6 orang tersangka, dengan 5 orang di antaranya berperan sebagai pelaku utama pencurian dan satu orang lainnya bertindak sebagai penadah.

Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian karena tekanan ekonomi. Mereka menjual kendaraan curian kepada penadah dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Aris juga mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban pencurian untuk datang ke Mako Polresta Kendari dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan agar bisa mengambil kembali kendaraan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *