
DELI SERDANG – Genewstv.id
Personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat arena perjudian tembak ikan disebut milik seseorang atas nama Wanda yang berada di Dusun 8, Gang Rahayu, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (4/10/2023), pukul 21.30 WIB.
Penggerebekan yang dilakukan atas laporan salah satu media online tersebut sama sekali tidak membuahkan hasil alias nihil.
“Namun, setelah personel kita sampai ke lokasi dan bertanya tentang adanya perjudian tembak ikan, namun tidak ada masyarakat yang membenarkan,” ungkap Kapolsek Biru Biru, AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim Polsek Biru Biru, Ipda Irfan Alma,SH, Kamis (5/10/2023) pukul 10.20 WIB.
Tak puas karena tidak mendapatkan hasil, kemudian petugas memanggil Kepala Dusun (Kadus) 4 Rahayu,Gunawan (51) dan juga Kadus III Buntu, Supariono (38), untuk menjelaskan kondisi terkini dilokasi.
Kedua kadus tersebut menjelaskan di lingkungan atau dusun tersebut tidak ada perjudian jenis apapun. Mereka juga tidak mengenal yang bernama Wanda yang disebut-sebut sebagai pengelola/pemilik judi tembak ikan tersebut.
Tidak pernah ada konfirmasi baik kepada dirinya maupun kepada warganya dari pihak media manapun yang menanyakan apakah ada di Dusun tersebut permainan perjudian.Sehingga sebagai Kadus di lokasi tersebut merasa heran atas pemberitaan yang ada.
Selanjutnya, petugas mengajak kedua kadus serta masyarakat tersebut untuk mengecek ke lokasi. Hasilnya, tidak ditemukan perjudian jenis apapun.
Begitu pun, personil Unit Reskrim Polsek Biru-Biru tetap memantau lokasi untuk meniadakan segala bentuk perjudian.
“Kita imbau kepada masyarakat apabila mengetahui apalagi melihat perjudian jenis apapun agar segera melaporkannya ke Polsek Biru-Biru,” tutup Irfan.
Reporter : Permadi Nata