
Serdang Bedagai- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial MT (31), warga Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, yang diduga sebagai pelaku jambret.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral, didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, menjelaskan bahwa tersangka MT diamankan pada Selasa (30/7/2024) di Kampung Pala, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah. AKP Andi Sujendral menuturkan bahwa MT terlibat dalam aksi penjambretan terhadap Kresna Situmorang (27), warga Dusun II Kampung Lalang, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Dusun III Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Menurut AKP Andi, saat kejadian, korban yang sedang mengendarai sepeda motor hendak menyeberang jalan, sementara pelaku yang juga mengendarai sepeda motor langsung menjambret handphone milik korban dari saku jaketnya. Korban sempat berteriak, namun pelaku segera melarikan diri menuju Kota Tebingtinggi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor: LP/B/80/VII/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 30 Juli 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin oleh Iptu Maruli Sihombing segera melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada hari yang sama, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Pala, Desa Seirampah. Tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban dan 1 unit sepeda motor. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Firdaus untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku MT sudah diamankan di Polsek Firdaus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana,” tegas AKP Andi Sujendral.