Deli Serdang – Genewstv.id
Polsek Pantai Labu Berhasil mengamankan Seorang Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (08/9/2023).
Awalnya, personel polsek Pantai labu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menjual narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu.
Mendengar informasi tersebut, Kapolsek Pantai Labu IPTU Marwan Memerintahkan Kanit Reskrim polsek pantai labu IPDA Dearma Sipayung,SH untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan di TKP, personil Polsek Pantai labu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dearma Sipayung,SH berhasil Menangkap dan mengamankan pelaku JALALUDDIN Alias IJAL (43).
Dalam keterangannya, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya, dan pelaku menyimpan barang sabu-sabu tersebut dibelakang rumahnya dan diletakan dibawah seng kandang ayam didalam bungkus rokok sempurna.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti, 8 ( delapan) bungkus palstik klip transparan yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand phone samsung, 1 (satu) unit kotak rokok sempurna, dan uang tunai sebesar Rp.65.000 (enam puluh lima ribu rupiah),”sebutnya IPTU. Marwan.
Selanjutnya, pelaku diamankan di polsek pantai labu dan di serahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.
(Ari Iskandar)